Belajar Daerah
Kamis, 12 September 2013
Sabtu, 22 September 2012
Pada dasarnya BOT merupakan pemanfaatan aset milik negara atau
daerah berupa tanah yang pemanfaatannya dilimpahkan kepada pihak lain atau
swasta selama jangka waktu tertentu di mana pihak swasta memperoleh hak
konsensi (hak mengelola lahan dan bangunan) dan pemerintah mendapatkan royalti
atas pemakaian asetnya. Selain itu setelah habis masa penggunaan oleh pihak
swasta, tanah dan bangunan yang dibangun swasta di atas tanah tersebut harus dikembalikan atau
diserahkan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Aset yang diserahkan
pemerintah kepada pihak swasta/investor selaku pengelola harus dicatat
dan disajikan sebagai aset Kerja Sama Operasi (KSO) pada aset lainnya di neraca sebesar biaya
perolehannya. Investor mengkapitalisasi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk
membangun aset KSO dalam akun aset KSO dalam konstruksi. Setelah konstruksi
selesai dan siap dioperasikan, maka akun aset KSO dalam konstruksi akan dihapus
ke aset KSO. Pada akhir masa konsesi, investor menyerahkan aset KSO yang telah
selesai masa konsesinya kepada pemerintah. Pemerintah mencatat penyerahan aset
KSO ini sama halnya seperti transaksi penerimaan aset tetap hibah/donasi
sebesar biaya perolehannya, atau biaya pembangunan yang tercantum di perjanjian
KSO atau sebesar nilai wajar, tergantung mana yang paling obyektif atau paling
berdaya uji. Selanjutnya aset KSO tanah direklasifikasi dari aset lainnya ke aset
tetap di neraca.
BOT memerlukan dana yang besar dan rentan terhadap sejumlah risiko.
Risiko yang umum terjadi pada BOT antara lain adalah: (1).Risiko Konstruksi
(construction and operation risk), yaitu risiko konstruksi proyek yang
diinginkan tidak dapat terealisasi hingga waktu yang telah ditentukan. Kemungkinan
keterlambatan penyelesaian konstruksi ini seharusnya dimasukkan juga dalam
kontrak atau perjanjian yaitu dengan mencantumkan pengenaan denda atau ganti
rugi untuk suatu keterlambatan atau meminta jaminan pelaksanaan (performance
bond) pada tingkatan yang berbeda. (2).Risiko membengkaknya biaya yang melebihi
perkiraan biaya semula. Jika terjadi hal seperti ini, maka dapat diperjanjikan
dalam kontrak adanya harga yang pasti atau dapat pula diupayakan risiko
tersebut ditanggung bersama antar para pihak. (3).Risiko politik, yaitu risiko
yang timbul dari stabilitas negara yang terganggu seperti huru- hara, unjuk
rasa yang tak terkendali, atau perang. (4).Risiko musibah yang disebabkan oleh
bencana alam seperti banjir, gempa, badai. Hal ini sebaiknya diatasi dengan
asuransi. (5).Risiko tidak diperolehnya bahan baku yang sangat diperlukan dalam
proyek BOT. Oleh karenanya perlu dibuat kontrak dengan pemasok untuk
meminimalisir risiko tersebut.(6).Risiko pasar, yakni berkaitan dengan produk
yang akan dijual atau jasa yang akan
dilakukan ternyata tidak dapat menutupi semua pengeluaran yang telah dilakukan. Apabila barang atau
jasa yang dihasilkan proyek BOT tidak dapat dijual pada harga yang
diprediksikan maka kemungkinan kelangsungan hidup proyek BOT tersebut akan
terancam.
Biasanya karena keterbatasan kemampuan pendanaan, pemerintah memilih
pola BOT untuk pemanfaatan tanah miliknya melalui pembangunan aset oleh pihak
swasta atau investor. Hal seperti ini merupakan salah satu keuntungan BOT bagi
pemerintah karena tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membangun aset di atas
tanahnya. Keuntungan lainnya antara lain : (1).Pemerintah tidak menanggung
risiko jika terjadi kenaikan kurs atau kenaikan harga. (2).Pemerintah memiliki
kontrol terhadap kinerja operasional, standar pelayanan dan perawatan atas aset
yang dibangun.(3).Pemerintah memiliki kemampuan untuk mengakhiri kontrak jika
standar kinerja tidak terpenuhi kendati fasilitas tersebut masih dapat terus dipakai.
(4).Pemerintah mendapatkan royalti atau bagian keuntungan setiap tahun dari
pihak swasta yang mengelola aset tersebut. (5).Pemerintah mendapat tambahan
fasilitas baru.
Di samping keuntungan bagi pemerintah, BOT juga berdampak kerugian
bagi pemerintah yakni antara lain berupa : (1).Pemerintah kehilangan monopoli
atas aset tersebut dan menyerahkan monopolinya kepada swasta. (2).Kadang
pemerintah masih dilibatkan dalam masalah pembebasan tanah, relokasi lahan atau
pemindahan lokasi, masalah pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat
pembangunan oleh swasta yang melanggar amdal (analisis mengenai dampak
lingkungan). Oleh karena itu pemerintah harus melakukan perhitungan yang matang
sebelum melaksanakan kerjasama pola BOT dengan pihak swasta.
Berbeda dengan ruislag (tukar guling) di mana terjadi pelepasan aset
milik pemerintah yang ditukar dengan aset milik swasta, pada BOT tidak ada
pelepasan aset milik pemerintah kepada swasta. Namun dalam pelaksanaannya
apabila tidak hati-hati maka risiko yang terjadi adalah pemerintah berpotensi kehilangan
asetnya tanpa memperoleh imbalan yang sepadan. Hal seperti ini sudah pernah
terjadi terutama pada pemerintah daerah yang relatif baru atau pemerintah
daerah hasil pemekaran.
Untuk daerah pemekaran yang baru berpisah dengan daerah induk ada
kemungkinan sewaktu masih bergabung dengan daerah induk telah terjadi kerjasama
BOT dengan pihak swasta. Kelengkapan dokumen terkait BOT (seperti perjanjian,
sertifikat tanah, HGB) rawan hilang atau berpotensi diselewengkan apalagi jika
pengadministrasian dokumen di daerah itu dan daerah induk tidak baik.
Potensi hilangnya aset pada pelaksanaan pola BOT di sejumlah daerah
antara lain disebabkan : Pertama pencatatan dan pengelolaan aset yang buruk di mana tanah milik pemerintah daerah (pemda)
tidak tercatat di daftar aset dan neraca pemda, perjanjian BOT yang asli atau
bahkan fotokopinya saja tidak jelas tempat penyimpanannya dan siapa yang
menyimpan, sertifikat tanah atas nama pemda tidak ditemukan atau sertifikat
masih atas nama pihak lain. Kedua, Perjanjian BOT yang dibuat memiliki banyak
kelemahan yang merugikan pemerintah daerah. Kedua penyebab ini akan mendorong
penyebab ketiga (yaitu itikad tidak baik dari pejabat yang berwenang dan atau
pihak swasta) melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan hilangnya
aset milik pemda.
Sebagai contoh di suatu daerah di Indonesia terjadi kerjasama antara
pemda dengan pihak swasta dengan pola kerjasama BOT. Pada tahun 2002 di atas
tanah milik pemda tersebut dibangun pusat pertokoan oleh pihak swasta. Dalam
perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak hanya memuat bahwa pembangunan
dilaksanakan dan dibiayai pihak swasta
dan pemda wajib menyediakan lahannya, atas pemanfaatan tersebut pihak pemda diakui
memiliki penyertaan modal dan akan memperoleh bagian keuntungan dari toko yang
terjual (tidak disebutkan berapa persen penyertaan modalnya dan berapa persen
dari keuntungan tersebut diserahkan kepada pemda).
Perjanjian kerjasama BOT yang ada pada pemda tersebut hanya berupa
foto kopi dan tidak ada naskah aslinya. Walaupun hanya foto kopian tapi sangat
sulit menemukannya, di cari di bagian umum sekretariat daerah tidak ada, di
bagian perlengkapan tidak ada, di bagian ekonomi maupun hukum tidak ada juga,
pihak swasta yang turut dalam perjanjian itu juga tidak diketahui keberadaannya
(kantornya sepi dan tanpa staf), para pejabat terkait ketika ditanya juga
menyatakan ketidaktahuannya. Akhirnya dari seorang mantan Kabag Ekonomi pemda
tersebut didapatkan foto kopi perjanjian BOT yang dimaksud.
Atas tanah pemda yang dikerjasamakan tersebut telah terbit Hak Guna
Bangunan (HGB) atas nama pihak swasta dan HGB tersebut berakhir pada tahun
2023. Kendati hak pihak swasta mengagunkan atau menjaminkan HGB kepada pihak pemberi kredit tidak
dicantumkan dalam perjanjian, pihak swasta telah menjaminkan HGB tersebut ke
salah satu bank milik pemerintah dan saat ini pihak swasta tersebut dinyatakan
dalam posisi kredit macet oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara pada pasal 49 ayat (5) : barang milik negara/daerah dilarang digadaikan
atau dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman. Ini berarti semestinya penjaminan
HGB tersebut bukan penjaminan tanah milik pemda tapi hanya penjaminan bangunan
yang ada di atasnya.
Harusnya dalam perjanjian tersebut di atas dinyatakan pula bahwa
(1).HGB adalah milik pemda dan apabila diperlukan dengan kuasa khusus, pihak
swasta/investor dapat menggunakannya sebagai jaminan utang pada bank untuk
membiayai pembangunan gedung (2). Pihak swasta/investor harus mengembalikan
sertifikat HGB setelah pinjaman kepada bank dilunasi, selambat-lambatnya ‘X’
tahun setelah ditandatangani kontrak (3).Pihak swasta /investor bertanggung
jawab atas risiko finansial sebagai akibat transaksi dengan bank/lembaga
keuangan sebagai penyandang dana untuk pelaksanaan dan pembangunan.
(4).Perjanjian ini dapat dibatalkan apabila ketentuan perjanjian ini tidak
dipenuhi pihak swasta/investor. Hal seperti ini antara lain untuk mempertegas
bahwa HGB adalah milik pemda dan atas kelalaian pihak swasta yang tidak mampu
melunasi utangnya di bank, yang dapat disita bank hanyalah bangunannya saja bukan
tanahnya karena yang dijadikan jaminan adalah bangunannya saja.
Potensi kehilangan aset pemda untuk kasus di atas dapat terwujud,
pertama boleh jadi karena hingga batas waktu yang diperkenankan berakhir pihak
swasta tidak juga melunasi utangnya maka pihak bank menyita tanah dan bangunan
yang dikelola pihak swasta tersebut untuk selanjutnya dilelang. Yang kedua, pihak swasta melunasi utangnya di bank kemudian
bekerjasama dengan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meningkatkan
status HGB menjadi hak milik atas nama pihak swasta ( hal seperti ini dapat
saja terjadi sebagaimana terbitnya HGB tanpa adanya Hak Pengelolaan Lahan atau
HPL). Sedangkan dalam daftar aset pemda yang bersangkutan tanah yang dipakai
untuk BOT tersebut tidak pernah dicatat dan tidak ada bukti-bukti kepemilikan
yang dikuasai pemda sehingga tidak akan dianggap telah terjadi kehilangan aset.
Sebagai penutup dari tulisan ini, kerjasama pola BOT (Build Operate
Transfer) pada dasarnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan bukanlah hal yang tabu untuk diterapkan pemerintah daerah guna
mengoptimalkan pemanfaatan asetnya. Hanya saja BOT perlu dipersiapkan, dilaksanakan
dan diawasi dengan baik agar tidak merugikan daerah baik dari sisi pendapatan, lingkungan,
kepemilikan aset maupun dari sisi potensi hilangnya aset daerah. (***).
Langganan:
Postingan (Atom)